Kabupaten Tasikmalaya — Rabu, 23 Juli 2025, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-V di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini mengusung tema “Dari Guru untuk Generasi Islami, Mewujudkan Tasikmalaya Bersinergi” dan dihadiri oleh para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, serta para pegawai Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi PAIS, Dr. H. Akhmad Buhaiti, S.Ag., M.Si., yang dalam pembinaannya menyampaikan apresiasi atas eksistensi AGPAII yang telah berdiri sejak tahun 2007. Beliau menekankan pentingnya keberadaan AGPAII sebagai organisasi profesi yang menaungi guru PAI dalam penguatan kompetensi dan profesionalisme, terlebih di tengah tuntutan sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang menjadi syarat utama dalam dunia pendidikan saat ini.
Lebih lanjut, Dr. Buhaiti menjelaskan bahwa AGPAII sebagai organisasi profesi memiliki lima fungsi utama. Pertama, fungsi pembinaan dan pengembangan yang berfokus pada peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan dan pendampingan. Kedua, perlindungan dan kesejahteraan anggota, terutama dalam menangani kasus-kasus yang menimpa guru PAI di lapangan. Ketiga, penetapan standar dan etika, untuk memastikan anggota menjalankan profesinya sesuai nilai-nilai integritas dan profesionalisme. Keempat, pengembangan profesi melalui keterlibatan dalam advokasi dan pembentukan kebijakan pendidikan. Dan kelima, menjadi wadah pemersatu serta penyalur aspirasi seluruh anggota, yang harus aktif membangun jaringan dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
Secara khusus, beliau menekankan pentingnya fungsi advokasi kebijakan, terutama menyangkut perlindungan hak guru PAI yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan. Seperti dalam kasus guru PAI yang berpindah jabatan ke posisi struktural kehilangan status sertifikasinya, yang berdampak pada hilangnya tunjangan profesi. Ia berharap AGPAII mampu memperjuangkan agar guru yang berasal dari latar belakang PAI tetap mendapatkan hak sertifikasinya meskipun menduduki jabatan pengawas satuan pendidikan layaknya guru PAI yang menjadi kepala sekolah. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan peran ganda: sebagai pengawas manajerial sekaligus pengawas akademik mapel PAI, tanpa kehilangan identitas profesionalnya sebagai GPAI.
"AGPAII harus mampu memperjuangkan agar GPAI yang menduduki jabatan menjadi pengawas satuan pendidikan tidak kehilangan haknya sebagai guru bersertifikasi. Ini bentuk advokasi kebijakan yang harus dikawal secara serius oleh pengurus AGPAII ke depan," tegas Dr. Akhmad Buhaiti.
Ketua pelaksana MUSDA, Ahmad Auzi, M.Pd.I., dalam laporannya menyampaikan bahwa agenda utama MUSDA selain memilih kepengurusan baru juga menjadi momen evaluasi dan konsolidasi organisasi. Ia menekankan pentingnya menjaga eksistensi AGPAII sebagai wadah bersama para guru untuk mencapai cita-cita bersama sebagaimana tertuang dalam Mars AGPAII: "Berjaya guru, sejahtera."
Sementara itu, Ketua DPD AGPAII periode 2020–2025, Muhtar, S.Ag., menyampaikan harapan agar kepengurusan baru dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi guru PAI. Ia juga berharap agar DPD AGPAII ke depan dapat membangun sinergi lebih kuat dengan pemerintah daerah melalui audiensi dan kolaborasi program kerja, didampingi oleh Kepala Kantor dan Kepala Seksi Kemenag setempat.
MUSDA ini menghasilkan keputusan terpilihnya H. Husni Mubarak, M.Pd.I. sebagai Ketua DPD AGPAII Kabupaten Tasikmalaya masa bakti 2025–2030. Dengan terpilihnya kepengurusan baru, AGPAII
Kabupaten Tasikmalaya diharapkan semakin solid dan mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi serta meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru PAI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar